Desa Panggung Jaya di Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung, diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa.
Berdasarkan laporan, Dana Desa Panggung Jaya pada tahun 2019 sebesar Rp.975.389.000 diduga bermasalah dan menjadi bancakan oknum dengan dugaan mark-up atau fiktif.
Beberapa proyek yang diduga bermasalah adalah pembangunan jembatan dan pengerasan jalan desa dengan anggaran sekitar Rp700 juta, namun hasilnya tidak sesuai dengan realisasi.
Beberapa temuan lain meliputi:
Penggunaan Anggaran Tidak Jelas
Pada tahun 2020, Desa Panggung Jaya menganggarkan penyertaan modal desa sebesar Rp379.326.790, namun tidak jelas realisasinya dan tidak diketahui oleh warga setempat.
Dugaan Korupsi Dana Desa
Dana Desa Panggung Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp992.184.000 diduga bermasalah, sementara pada masa pandemi Covid-19, anggaran seharusnya diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 sesuai Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
Kasus ini masih perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan status hukum Kepala Desa Panggung Jaya dan pihak-pihak terkait lainnya.
Seharusnya Jaksa dan Polisi mengambil sikap tegas berdasarkan peraturan pemerintah dalam pemberantasan korupsi bukan dibiarkan seolah olah tidak ada penindakan sama sekali






